Dalam Rangka menurunkan Angka Stunting, Pemerintah Indonesia mengalokasikan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan tahun 2025 untuk menjalankan Program Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal.
Puskesmas karangkobar berkerjasama dengan pemerintah desa karangkobar dan Kader posyandu, menentukan sasaran Balita dan ibu hamil yang akan merima bantuan Pemberian Makanan Tambahan. Untuk Data ibu hamil yang mengalami Kekurangan Energi Klinis, data berasal dari Tim Pendamping Keluarga yang memperoleh data dari ibu hamil yang melakukan pemeriksaan pada setiap bulannya. Sedangkan untuk balita data diperoleh dari kegiatan posyandu pada setiap bulannya.
Dalam penyalurannya puskesmas bekerjasama dengan perangkat desa, Tim Penggerak PPK dan Kader. Menu makanan diolah langsung oleh penyalur dengan menu yang ditentukan dari puskesmas yang sudah dihitung untuk Angka Kecukupan Gizinya.
Dalam penyalurannya akan dilakukan pelaporan berupa laporan harian yang memantau habis atau tidaknya makan yang diberikan. Kemudian dilakukan laporan mingguan berupa laporan Berat Badan dan Tinggi Badan. Laporan bulanan (berupa pantauan BB dan LiLA ibu hamil) yg tercatat di form pemantauan dan dilaporkan melalui sigizi terpadu.
Jangka waktu pemberian makan tambahan berdasarkan tingkatan masing-masing kebutuhan sebagai berikut:
-Balita wasting (bb/tb : gizi kurang) diberikan selama 56 hari
-Balita underweight (bb/u : kurang) diberikan selama 28 hari
-Balita weightfaltering (bb tidak naik) selama 14 hari
-Ibu hamil Kekurangan Energi Klinis selama 120 hari
Pendistribusian Makan Tambahan Berbasis Lokal di wilayah Desa Karangkobar dimulai hari jumat 16 Mei 2025