Senin 26 Mei 2025 Kepala Desa Karangkobar Bapak Teguh Mulyadi, membentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangkobar untuk mengisi kekosongan Jabatan Kaur Keuangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh Masyarakat dari masing-masing dusun.
Berikut nama-nama Panitia penjaringan yang mewakili masing – masing dusun.
Ketua : Fauzan Makruf C
Sekertaris : Pratama Andis Setyoko
Anggota : Mukhamad Fakhrudin
Anggota : Nugroho Wahyu Utomo
Anggota : Kukuh Adi Irawan
Berikut Time Line Panitia Pelaksana penjaringan perangkat Desa Karangkobar
- Penetapan Program Kerja : 26 Mei 2025
- Penetapan Tata Tertib : 27 Mei 2025
- Pendaftaran Bakal Calon : 2-23 Juni 2025
- Pengembalian Berkas Pendaftaran : 2-23 Juni 2025
- Penutupan Pendaftaran Bakal Calon : 23 Juni 2025
- Penelitian Berkas Pendaftaran : 24 Juni 2025
Sebagai Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara nomor 38 tahun 2018 pada pasal 10 yang mengatur persyaratan pendaftaran secara Umum dan Khusus.
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan
- Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
- bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
- bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, antara lain terdiri atas :
- kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
- surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
- keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
- surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
Berkas pendaftaran dapat diantarkan ke sekertariat panitia di kantor balai desa karangkobar, Pada pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB.
Link Surat perlengkapan pendaftaran silahkan di download disini Surat Kelengkapan Pendaftaran