PELANTIKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA KARANGKOBAR
Pada hari ini Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Gor Serbaguna desa Karangkobar, PPS Desa Karangkobar menyelenggarakan acara pelantikan Angota Kelompok Penyelenggara Pemungatan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara pelantikan ini dihadari oleh 119 calon anggota KPPS. Sebanyak 119 anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 17 Tempat Pemungutan Suara di wilayah desa Karangkobar. KPPS sangatlah penting perannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat Pemungutan Suara.
Selain mengucapkan Sumpah Anggota KPPS juga memandatangi Pakta Integritas. Hal tersebut di karenakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada prosesnya sangatlah rentan dengan penyimpangan godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang kurang bertanggung jawab.
Dengan penandatanganan pakta integritas pemilu 2024, maka para anggota KPPS wajib menjaga netralitas dan integritas diri dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dalam hal ini dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh , fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan tidak melakuan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selanjutnya kegiatan yang dilakukan adalah penanaman bibit pohon dilokasi lahan terdekat dengan Tempat Pemungutan Suara sebagai langkah antisipatif mengganti logistik Pemilu berbahan baku kertas. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum bapak Hasyim Asy’ari bahwa total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis logistic pemilu 2024 sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11.6 kilogram kertas.