Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Karangkobar Masa Bakti 2025-2030
Berdasarkan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari jabatan kepengurusan badan Usaha Milik Desa “SEDAKA” Masa Bakti 2021-2026. Maka Pemerintah Desa Karangkobar Kembali membentuk Kepengurusan Bumdes untuk masa Bakti 2025-2030.
Pergantian pengurus dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDES) yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tokoh Masyarakat.
Desa Karangkobar berkomitman untuk terus meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui pengelolaan BUMDES. Seiiring berjalannya waktu pengurus Bumdes diharapkan dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan berinovasi yang relevan. Oleh karena itu pergantian pengurus menjadi moment untuk melakukan evaluasi, perencanaan Ulang serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDES.
Dalam sambutanya Bapak Teguh Mulyadi selaku Kepala Desa Karangkobar mengucapkan Apresiasi setinggi tingginya dan Ucapan terimakasih kepada segenap pengurus BUMDES Masa bakti 2025-2026, atas dedikasinya dalam mengembangkan usaha selama ini.
Berikut Kepengurusan BUMDES untuk Masa Bakti 2025-2030
- Penangung Jawab : Kepala Desa
- Penasehat : Eru Irianto
- Direktur : Farida Dwi Ermawati
- Sekertaris I: Nugroho Dwi Utomo
- Sekertaris II: Nova Rianto
- Bendahara I: Singgih Setiawan
- Bendahara II: Jidjin Syaifudin