Pada 8 Mei 2025, telah dilaksanakannya Musdesus Kegiatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangkobar Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara yang digelar secara serentak di 3 Kecamatan di Banjarnegara yaitu Kecamatan Banjarmangu, Kecamatan Karangkobar dan Kecamatan Wanayasa,
Hal ini sesuai dengan program pemerintah dengan Tujuan utama mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Kopdes Merah Putih juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, membangun struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa, serta menjadi akselerator pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan diawali dengan Pembukaan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Karangkobar yaitu Bp. Teguh Mulyadi dimana dalam sambutannya Bp. Teguh Mulyadi menyampaikan harapannya agar bisa mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih yang maju dan berdaya di Desa Karangkobar
Acara dilanjutkan dengan penayangan Video terkait pesan dari Presiden Republik Indonesia yaitu Bp. Prabowo Subianto terkait harapannya dalam mendirikan Koperasi Merah Putih di seluruh Desa di Indonesia.
Setelah itu acara di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli dari Dispermades Kabupaten Banjarnegara dimana beliau menjelaskan bahwa nantinya akan ada 7 outlet usaha koperasi merah putih yaitu : Outlet / gerai sembako, Outlet / gerai apotik desa/ toko obat murah, Unit Usaha Simpan Pinjam, Outlet / Klinik Desa, Outlet / Gerai Kantor Koperasi, Outlet / Gerai Logistik, Outlet / Gerai Cold Storage / Ruang Pendingin.
Musdesus di pimpin oleh 3 orang pemimpin rapat yang dipilih oleh forum Musdesus yaitu Bp. Teguh Mulyadi (Kepala Desa Karangkobar), Bp. Adil Triyadi (Ketua BPD Desa Karangkobar ), dan Pratama Andis Setioko (Sekretaris Desa Karangkobar) yang akhirnya terbentuklah keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih Desa Karangkobar yang meliputi Pengawas sejumlah 3 orang, Pengurus sejumlah 5 orang dan Anggota sejumlah 7 orang sehingga total pendiri Koperasi Merah Putih Desa Karangkobar sejumlah 15 orang dan nantinya akan didaftarkan untuk memperoleh badan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu disepakati juga terkait besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang menjadi salah satu syarat berdirinya koperasi dan masa jabatan pengurus koperasi adalah 4 tahun.
Dalam Musdesus tersebut juga disampaikan bahwa setelah Koperasi Merah Putih Desa Karangkobar didirikan maka warga masyarakat Desa Karangkobar dapat ikut berpartisipasi menjadi anggota.